Soal 1,3 Kg Sabu, Sipir Hanya Temukan Ponsel di Sel Hamdi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan dua tersangka yang ditangkap Polda Lampung bahwa sabu seberat 1,3 Kg yang disita adalah milik narapidana Hamdi Maulana alias Mul.
Mendapat laporan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Kamis (15/12) langsung menggeledah sel Hamdi.
Namun, hasilnya nihil. Mereka tidak menemukan narkoba di tempat tersebut selain ponsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengungkapkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Maulana. Hasilnya juga negatif.
”Harus dikonfirmasi, bukan barang baru. Itu cerita lama. Ngaku-ngaku kalau barang (narkoba, Red) dari dalam. Itu bukan kali ini saja," kata Bambang ditemui diruangannya, Jumat (15/12).
Diketahui, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 1,3 kilogram sabu, Selasa (12/12).
Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Bandarlampung beberapa waktu lalu.
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Napi Kasus Korupsi Meninggal Dunia Setelah Dirawat di RS Kota Kupang
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap