Terkait TPSP Bantargebang, Yusril Bilang DKI Wanprestasi, Nah... Baca Nih Komentar Ahok

Terkait TPSP Bantargebang, Yusril Bilang DKI Wanprestasi, Nah... Baca Nih Komentar Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. Foto.dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wanprestasi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak terlalu memikirkan pernyataan ‎Yusril. "Yah terserah, boleh aja dia ngomong, namanya juga pengacara kan. Pengacara ya silakan saja," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/11).

Salah satu poin wanprestasi yang dilakukan Pemprov DKI adalah jumlah sampah yang dibuang ke Bantargebang setiap tahunnya tidak sesuai. ‎Dalam MoU, sampah yang dikirim ke Bantargebang tahun 2011 adalah 3 ribu ton dan 2015 menjadi 2 ribu ton. Namun kenyataannya, sampah yang dibuang pada 2011 sebanyak 5.173 ton dan 2015 menjadi 6.344 ton. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengelola Bantargebang. SP tersebut diberikan karena pengelola melakukan wanprestasi. 

Pemberian SP tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan DKI atas Belanja Daerah pada Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI dan Kerja Sama Pengelolaan TPST Bantargebang. 

Ahok mengaku, tidak gentar meskipun pengelola TPST Bantargebang menggaet Yusril. Apabila persoalan itu masuk ke persidangan, sambung dia, tinggal hakim yang memutuskan.

"‎Kita tunggu aja di pengadilan," ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini. (gil/jpnn) 


JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News