Terkejut jadi Tersangka, Tapi Malah Lega

Terkejut jadi Tersangka, Tapi Malah Lega
Terkejut jadi Tersangka, Tapi Malah Lega
Sejak kasus suap pemilihan DGS BI itu muncul, Miranda merasa sudah terpojok dengan opini yang berkembang.  "Karena sejak berita mengenai ini tahun 2008 sampai sekarang, opini publik sudah sedemikian rupa," ucapnya.

Sepeti diketahui, hari ini Ketua KPK megumumkan status Miranda sebagai tersangka korupsi. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan Miranda Swaray Gultom sebagai tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News