Terkejut jadi Tersangka, Tapi Malah Lega
Kamis, 26 Januari 2012 – 19:01 WIB
Sejak kasus suap pemilihan DGS BI itu muncul, Miranda merasa sudah terpojok dengan opini yang berkembang. "Karena sejak berita mengenai ini tahun 2008 sampai sekarang, opini publik sudah sedemikian rupa," ucapnya.
Baca Juga:
Sepeti diketahui, hari ini Ketua KPK megumumkan status Miranda sebagai tersangka korupsi. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan Miranda Swaray Gultom sebagai tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan