Terkena Musibah Banjir, PNS Diizinkan Cuti

Terkena Musibah Banjir, PNS Diizinkan Cuti
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan mengenai pentingnya pemangkasan jabatan eselon. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengimbau Aparatur Sipil Negara yang terkena dampak banjir di Jakarta dan sekitarnya mengajukan izin cuti karena alasan penting kepada pimpinan masing-masing.

Ia prihatin dengan kondisi korban banjir terutama para ASN dan mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah juga dapat memberi izin cuti karena alasan penting tersebut kepada pegawai negeri sipil yang menjadi korban bencana.

"Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana," kata dia, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1).

Di dalam manajemen PNS ada tujuh jenis cuti yang tata cara permintaan dan pemberian izin cutinya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017, yaitu:

1. Cuti tahunan.
2. Cuti besar.
3. Cuti sakit.
4. Cuti melahirkan.
5. Cuti karena alasan penting.
6. Cuti bersama.
7. Cuti di luar tanggungan negara.

Menurut dia, penyebab cuti karena alasan penting yang dapat mendasari pemberian hak cuti tersebut antara lain:
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
2. Pegawai yang bersangkutan sakit.
3. Istri pegawai yang bersangkutan dirawat setelah operasi sesar.
4. Terdampak bencana alam.

Durasi cuti tergantung penilaian dari pimpinan di masing-masing instansi. Namun telah diatur kepala BKN dalam peraturan nomor 24/2017, hanya boleh maksimal satu bulan.

Kumolo, izin cuti yang diberikan tidak disertai dengan pemotongan gaji. Oleh karena itu, ASN masih berhak memperoleh gaji meskipun dia cuti di waktu bencana datang tersebut. (antara/mg12)

Menteri Tjahjo mengimbau PNS mengajukan izin cuti karena alasan penting kepada pimpinan masing-masing.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Sumber antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News