Terlalu Lama Belajar dari Rumah, Siswi SMP Itu pun Pilih Menikah

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - AG dan Y merupakan satu di antara 15 pasangan yang menikah di bawah umur dalam catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, NTB.
Sepanjang 2020, sebelas dari 15 pernikahan itu terjadi pada Mei, Juni, dan Juli. Ya, ketika pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.
Y adalah siswi sebuah SMP, kelas IX. AG dua tahun di atasnya.
Cinta mereka bersemi dari sebuah pertemuan sederhana.
Saat itu Y memanfaatkan waktu luang jalan-jalan bersama sejumlah kawannya di sekitar tempat tinggalnya, kawasan Kecamatan Selong, Lombok Timur.
AG melihatnya, terpikat, meminta nomor ponselnya, dan tak terlalu lama kemudian Y sudah jadi istri AG.
"Inilah janji saya. Sudah takdir," kata AG kepada Lombok Post yang menemuinya di kediaman keluarga Y.
Mereka menikah secara agama pada 13 Mei lalu. Belum sah secara negara karena menurut Undang-Undang Pernikahan, batas usia pernikahan adalah usia 19 tahun.
Minatnya bersekolah berkurang setelah dua bulan hanya belajar dari rumah, siswi SMP pun pilih menikah.
- Tanpa Basa-Basi, Luna Maya Bikin Maxime Bouttier Siap Menikah
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Tas Lebaran
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- Bupati Berani Kirim Surat ke Pusat Meminta SK PPPK 2024 Segera Terbit