Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu

Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu
Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu
PEKANBARU- Untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang sampai sekarang belum melakukan perekaman data, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan kesempatan untuk melakukan perekaman data pada Ahad (29/4) nanti. Karena pada Senin (30/4) sudah merupakan hari terakhir untuk perekaman e-KTP yang di gratiskan oleh pemerintah pusat.

Artinya, dengan berakhirnya perekaman data e-KTP khusus untuk jatah yang sudah diberikan pusat itu, kedepan bagi masyarakat yang diketahui terlambat melakukan perekaman data, maka akan dikenakan denda keterlambatan. besar denda yang harus dibayarkan perbulannya Rp50 ribu. Jika keterlambatannya maksimal enam bulan, maka denda yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk mendapatkan e-KTP adalah Rp300 ribu.

 "Sebelum perda nomor 2 tahun 2012 pasal 17 hasil revisi dari perda nomor 5 tahun 2005 kita terapkan, maka kita memberikan kesempatan tambahan waktu kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data. Masyarakat bisa datang ke setiap kecamatan pada hari Ahad nanti untuk merekam diri. Karena waktu yang tersisa hanya tiga hari lagi," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Drs H M Noer MBS kepada Riau Pos, Jumat (27/4), yang ketika itu juga didampingi Sekretaris Disdukcapil, Hermanto Yasin.

Dijelaskannya, sampai Kamis (26/4) kemarin, jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman data mencapai 387.459 jiwa atau 83,42 persen dari jumlah yang ditetapkan pusat, yakni 464.494 jiwa.

PEKANBARU- Untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang sampai sekarang belum melakukan perekaman data, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News