Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu
Sabtu, 28 April 2012 – 12:35 WIB
Saat ini jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman data tinggal 76.935 jiwa atau 16,58 persen. "Kita imbau masyarakat, mari gunakan waktu yang tersisa tiga hari ini untuk merekam data di setiap kantor UPTD kecamatan," ajaknya.
Baca Juga:
Sementara, terkait dengan target pencapaian perekaman e-KTP ini, rencananya bertepatan dengan tenggat akhir gelombang pertama, yakni 30 April 2012, Mendagri Gamawan Fauzi akan menggelar keterangan pers. (lim/sam/jpnn)
PEKANBARU- Untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang sampai sekarang belum melakukan perekaman data, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali