Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu
Sabtu, 28 April 2012 – 12:35 WIB

Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu
Saat ini jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman data tinggal 76.935 jiwa atau 16,58 persen. "Kita imbau masyarakat, mari gunakan waktu yang tersisa tiga hari ini untuk merekam data di setiap kantor UPTD kecamatan," ajaknya.
Baca Juga:
Sementara, terkait dengan target pencapaian perekaman e-KTP ini, rencananya bertepatan dengan tenggat akhir gelombang pertama, yakni 30 April 2012, Mendagri Gamawan Fauzi akan menggelar keterangan pers. (lim/sam/jpnn)
PEKANBARU- Untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang sampai sekarang belum melakukan perekaman data, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota