Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan, Nurwahid Ditangkap Polisi

Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan, Nurwahid Ditangkap Polisi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Penghasilan sebagai buruh serabutan yang tidak mencukupi menjadi alasan Nurwahid, 22, warga Kecamatan Bumiwaras, Telukbetung Selatan, melakukan kejahatan.

Setidaknya, sudah sembilan kali pemuda yang akrab dipanggil Bodong ini menjambret.

Aksinya terhenti. Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Panjang saat sedang bekerja di salah satu gudang di Tanjungkarang Barat, Kamis (31/5). Polisi juga menyita barang bukti ponsel dan motor Kawasaki Athlete BE 5403 YD.

Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi mengatakan, kali terakhir Bodong merampas ponsel milik Kusmiati Sara (46), warga Karanganyar, Kelurahan Ketapangkuala, Kecamatan Panjang.

”Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.47 WIB. Saat kejadian, korban sedang berkendara melewati Jalan Yos Sudarso. Lalu tersangka membuntuti dan merampas HP korban,” kata Sofingi.

Dilanjutkan, korban sempat mengenali pelat motor yang dibawa Bodong dan melapor ke Polsekta Panjang. Menindaklanjutinya, petugas berkoordinasi dengan satuan lalu lintas untuk melacak identitas pemilik motor.

”Kita berhasil mengetahui identitas pemilik motor. Tersangka diamankan saat berada di tempat kerjanya,” ujarnya.

Sofingi melanjutkan, Bodong merupakan pemain tunggal. Dia mengaku sudah beraksi sebanyak sembilan kali. Lokasinya di Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno-Hatta, di Kecamatan Bumiwaras, Teluebtung Utara dan Telukbetung Selatan.

Penghasilan sebagai buruh serabutan yang tidak mencukupi menjadi alasan Nurwahid, 22, warga Kecamatan Bumiwaras, Telukbetung Selatan, melakukan kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News