Terlibat Bisnis Pembalakan Liar, Kapolsek Beutong Ditangkap

Terlibat Bisnis Pembalakan Liar, Kapolsek Beutong Ditangkap
Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi,SH,MH memperlihatkan barang bukti kayu illegal yang diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA, di Mapolres setempat, Selasa (12/9). Foto: IBRAHIM

jpnn.com, ACEH - Seorang oknum Kapolsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial Iptu WA ditangkap, kemarin.

Dia ditangkap jajaran Polres Nagan Raya atas dugaan terlibat dalam kasus pembalakan liar.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi mengatakan, petugas berhasil menyita sebanyak 295 batang dengan ukuran bervariasi. Barang bukti yang diamankan di kawasan Gampong Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya itu diperkirakan sekira 10 kubik.

“Penangkapan kayu ini berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa ada satu tempat yang digunakan untuk penumpukan kayu ilegal, berdasarkan laporan itu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung meluncur ke lokasi, ternyata informasi itu benar,” kata Kapolres Mirwazi, Senin (11/9) seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.

Mirwazi menjelaskan, kayu pembalakan liar itu diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA.

Petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi lainya.

Kayu diduga dari hasil perambahan hutan di Nagan Raya tersebut dinilai mencapai Rp 100 juta lebih. Hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut akan dijual di sekitar Nagan Raya.

“Hasil pemeriksaan sementara, oknum Kapolsek Beutong ini sudah dua bulan terahir bermain kayu ilegal di daerah itu namun baru terungkap,” kata Mirwazi.

Seorang oknum Kapolsek di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial Iptu WA ditangkap, kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News