Terlibat Bisnis Pembalakan Liar, Kapolsek Beutong Ditangkap

Terlibat Bisnis Pembalakan Liar, Kapolsek Beutong Ditangkap
Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi,SH,MH memperlihatkan barang bukti kayu illegal yang diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA, di Mapolres setempat, Selasa (12/9). Foto: IBRAHIM

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penebangan kayu illegal logging tersebut Sanusi (45) warga Aceh Tamiang. Sedangkan yang mengangkut, Zaini (40) warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Mirwazi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf (k) Jo pasal 87 ayat 1 huruf (a) undang-udang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H) dengan acaman penjara 10 tahun ke atas.

“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan apakah ada tersangka lain atau tidak, dan terkait jabatan Iptu WA sebagai Kapolsek Beutong kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” kata Kapolres Nagan Raya. (ibr/mai)

Seorang oknum Kapolsek di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial Iptu WA ditangkap, kemarin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News