Terlibat Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, Oknum ASN di Kendari Dibekuk Polisi
Senin, 07 Maret 2022 – 20:07 WIB
"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa memang (tersangka) sudah lama menggunakan (sabu) karena sesuai keterangan yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan dari tahun 2019," ujar dia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Seorang oknum ASN Pemkot Kendaro ditangkap polisi akibat terlibat jaringan peredaran narkoba. Oknum ASN itu terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN