Terlibat Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, Oknum ASN di Kendari Dibekuk Polisi

Terlibat Jaringan Pengedar Sabu-Sabu, Oknum ASN di Kendari Dibekuk Polisi
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi saat merilis kasus pengungkapan oknum ASN diduga terlibat narkoba, Senin (7/3/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa memang (tersangka) sudah lama menggunakan (sabu) karena sesuai keterangan yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan dari tahun 2019," ujar dia.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Seorang oknum ASN Pemkot Kendaro ditangkap polisi akibat terlibat jaringan peredaran narkoba. Oknum ASN itu terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News