Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terkait kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kesembilan pelaku tersebut berinisial ADS, HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan dari sembilan pelaku tersebut adalah preman.
Sementara satu pelaku lainnya, yakni ADS merupakan seorang pengacara yang menyewa jasa kedelapan preman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, aksi para pelaku bermula pada 25 Februari 2021 lalu.
Saat itu ADS mengeklaim menerima surat kuasa dari oknum yang mengaku memiliki sejumlah lahan di Jalan Bungur Besar Raya.
Lahan itu diperkirakan berjumlah 20 bidang yang terdiri dari permukiman warga, kos-kosan, ruko, dan perkantoran.
"Dengan surat kuasa tersebut, penasehat hukum (ADS) mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang (preman)," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (9/3).
"Mereka (pelaku) datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan," sambung Burhanuddin.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ringkus sembilan orang terkait kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, simak selengkapnya.
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Ini Penyebab Zuardi Tewas di Mobil Es Krim di Jakarta Pusat
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan