Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi

Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi
Para pelaku mafia tanah saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terkait kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kesembilan pelaku tersebut berinisial ADS, HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan dari sembilan pelaku tersebut adalah preman.

Sementara satu pelaku lainnya, yakni ADS merupakan seorang pengacara yang menyewa jasa kedelapan preman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, aksi para pelaku bermula pada 25 Februari 2021 lalu.

Saat itu ADS mengeklaim menerima surat kuasa dari oknum yang mengaku memiliki sejumlah lahan di Jalan Bungur Besar Raya.

Lahan itu diperkirakan berjumlah 20 bidang yang terdiri dari permukiman warga, kos-kosan, ruko, dan perkantoran.

"Dengan surat kuasa tersebut, penasehat hukum (ADS) mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang (preman)," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (9/3).

"Mereka (pelaku) datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan," sambung Burhanuddin.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ringkus sembilan orang terkait kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News