Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi
Bahkan, para pelaku juga nekat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.
Hal itu membuat warga setempat tidak nyaman. Akhirnya, pada 3 Maret 2021, salah satu warga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Polisi pun langsung mengamankan delapan preman yang merasa menguasai lokasi tersebut. Hasil pengembangan dari penangkapan kedelapan preman, polisi dapat menangkap oknum pengacara inisial ADS.
"Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujar AKBP Burhanuddin.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya satu tahun penjara.(cr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ringkus sembilan orang terkait kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Ini Penyebab Zuardi Tewas di Mobil Es Krim di Jakarta Pusat
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan