Terlibat Pembunuhan Berencana, Talizomasi dan Anaknya Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Talizomasi dan Anaknya Terancam Hukuman Mati
Polisi mengungkap pembunuhan yang dilakukan abang terhadap adik kandungnya sendiri di Nias. Foto: ANTARA/Irwanto

Kemudian parang milik korban yang telah dirampas digunakan tersangka atau abang kandung korban untuk menghabisi korban atau adik kandungnya hingga tewas.

"Dalam kasus ini hanya dua pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang," katanya.

Sedangkan Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (32) yang ikut diamankan sebelumnya hanya dijadikan sebagai saksi.

"Kami masih melakukan pengembangan, apabila Kurniawati Waruwu alias Ina Endang kemudian terbukti ikut serta akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan motif pelaku adalah masalah perebutan harta warisan, dimana para pelaku berasumsi korban kembali dari perantauan untuk menguasai tanah warisan peninggalan orang tua mereka.

Tersangka Martinus Waruwu alias Ama Endang sebelumnya juga sempat kabur usai kejadian, tetapi malam setelah kejadian dia menyerahkan diri.(antara/jpnn)

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan tersangka Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti, 54, dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang, 35, pelaku pembunuhan Yosefo Waruwu alias Ama Dedi, 50, terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News