Terlibat Pembunuhan Berencana, Talizomasi dan Anaknya Terancam Hukuman Mati
Kemudian parang milik korban yang telah dirampas digunakan tersangka atau abang kandung korban untuk menghabisi korban atau adik kandungnya hingga tewas.
"Dalam kasus ini hanya dua pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang," katanya.
Sedangkan Kurniawati Waruwu alias Ina Endang (32) yang ikut diamankan sebelumnya hanya dijadikan sebagai saksi.
"Kami masih melakukan pengembangan, apabila Kurniawati Waruwu alias Ina Endang kemudian terbukti ikut serta akan kita tetapkan juga sebagai tersangka," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan motif pelaku adalah masalah perebutan harta warisan, dimana para pelaku berasumsi korban kembali dari perantauan untuk menguasai tanah warisan peninggalan orang tua mereka.
Tersangka Martinus Waruwu alias Ama Endang sebelumnya juga sempat kabur usai kejadian, tetapi malam setelah kejadian dia menyerahkan diri.(antara/jpnn)
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan tersangka Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti, 54, dan anaknya Martinus Waruwu alias Ama Endang, 35, pelaku pembunuhan Yosefo Waruwu alias Ama Dedi, 50, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka