Terlibat Perdagangan Senpi Rakitan, Kontraktor Ditangkap

Terlibat Perdagangan Senpi Rakitan, Kontraktor Ditangkap
Polres Padangpariaman saat ekpose perkara perdagangan senpi ilegal di Padangpariaman, Sumbar, kemarin. Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Seorang kontraktor berinisial RAE, 42, ditangkap polisi karena terlibat jual beli senjata api rakitan jenis revolver merek S&W kaliber 38 No 123178.

Senjata itu terdeteksi petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Internasional Minangkabau (BIM), ketika melakukan pemeriksaan X-Ray pada paket pengiriman, Rabu (25/10) sekitar pukul 17.30.

“Senpi itu ditemukan petugas Avsec dalam paket ekspres Pos Indonesia dengan pengirim RAE,” kata Kasatreskrim Polres Padangpariaman, AKP Andi Setiyo Wibowo, di Mapolres Padangpariaman, Selasa (31/10).

Penerima paket tersebut, kata Andi, tertulis atas nama Joko Purwanto, beralamat di Jalan Layungsari 3, Gang Ampera, RT4 / RW4, No 20, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan.

Polisi lalu melakukan pelacakan alamat pengirim.

“Kalau di paket, alamat pengirim tertulis di Lubukbuaya (Padang). Namun setelah dilacak, ternyata pengirim bekerja sebagai kontraktor, tinggal di Tarok, Nagari Kapalohilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam,” jelas Andi didampingi Kasubag Humas Polres Padangpariaman, Iptu Irwan Sikumbang.

Setelah tersangka RAE ditemukan, kata Andi, polisi langsung menggeledah rumahnya. Ternyata di rumah RAE polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa amunisi.

Yakni tiga butir peluru tajam kaliber 38 SPC, satu butir peluru tajam ukuran tajam 32 7,65 mm, dan satu butir peluru hampa kaliber 9 mm.

Seorang kontraktor berinisial RAE, 42, ditangkap polisi karena terlibat jual beli senjata api rakitan jenis revolver merek S&W kaliber 38 No 123178.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News