Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya Curi Mi Instan
Kamis, 23 Oktober 2014 – 08:47 WIB

Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya Curi Mi Instan
“Untuk sementara masih kita kenakan tipiring. Karena barang bukti yang dicuri jumlahnya di bawah Rp 1 juta. Namun untuk pencuriannya, EP terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.(mam)
Baca Juga:
TASIK – Perempuan paruh baya berinisial EP nekat mencuri tiga dus mi instan di salah satu kios di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya