Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya Curi Mi Instan

Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya Curi Mi Instan
Terlilit Utang, Wanita Paruh Baya Curi Mi Instan

“Untuk sementara masih kita kenakan tipiring. Karena barang bukti yang dicuri jumlahnya di bawah Rp 1 juta. Namun untuk pencuriannya, EP terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.(mam)


TASIK – Perempuan paruh baya berinisial EP nekat mencuri tiga dus mi instan di salah satu kios di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News