Termakan Bujuk Rayu, Perempuan Ini Jalani Pacaran Layaknya Suami-Istri, Ujungnya Pahit
jpnn.com, MINAHASA - Seorang pria berinisial HK (24), warga Kabupaten Minahasa ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan, Sulawesi Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan informasi penangkapan pelaku.
"Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada Selasa (5/7)," kata Jules dalam keterangannya kepada JPNN.com, Rabu (6/7).
Kepada polisi, korban mengaku dirinya dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
"Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook, kemudian menjalin pacaran," ujar Jules.
Namun, karena bujuk rayu, korban menuruti semua permintaan pelaku.
"Diakui oleh pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami-istri, bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali," ujar Jules.
Aksi pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban.
Seorang pria berinisial HK (24), warga Kabupaten Minahasa ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli perempuan berusia 13 tahun di Tomohon Selatan, Sulut.
- Pengasuh Tersangka Pencabulan, Ponpes Al Anwar Mantingan Direkomendasikan Tak Terima Santri Baru
- Anggota DPR Dapat Info: Kiai Cabul di Pati Mengaku Keturunan Nabi, tetapi Tak Bisa Mengaji
- Ayah Santriwati Ungkap Awal Terbongkarnya Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari
- Dudung Abdurachman Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Pati
- Kemenag Minta Pelaku Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Dihukum Tegas
- Oknum Guru Honorer di Sumedang Berbuat Dosa, Korbannya Masih Belia
JPNN.com




