Termakan Bujuk Rayu, Perempuan Ini Jalani Pacaran Layaknya Suami-Istri, Ujungnya Pahit

jpnn.com, MINAHASA - Seorang pria berinisial HK (24), warga Kabupaten Minahasa ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan, Sulawesi Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan informasi penangkapan pelaku.
"Terduga pelaku diamankan di sekitar wilayah Tompaso Minahasa pada Selasa (5/7)," kata Jules dalam keterangannya kepada JPNN.com, Rabu (6/7).
Kepada polisi, korban mengaku dirinya dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
"Keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook, kemudian menjalin pacaran," ujar Jules.
Namun, karena bujuk rayu, korban menuruti semua permintaan pelaku.
"Diakui oleh pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami-istri, bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali," ujar Jules.
Aksi pencabulan dilakukan pelaku di rumah korban.
Seorang pria berinisial HK (24), warga Kabupaten Minahasa ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli perempuan berusia 13 tahun di Tomohon Selatan, Sulut.
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun