Terminal Bus Ambles
PERMUKAAN tanah Terminal Tambak Osowilangon (TOW) Surabaya ambles. Ada sejumlah titik yang mengalami penurunan tanah, yakni gedung ruang tunggu penumpang dan landasan terminal. Penurunan tanah tersebut diperkirakan sedalam 10-30 centimeter.
Kendati tidak mengganggu pelayanan, amblesnya tanah di TOW itu harus tetap diperiksa. Pasalnya, ada kemungkinan mengurangi kekuatan konstruksi bangunan yang didirikan pada 1989 tersebut. Dengan demikian, bisa jadi bangunan itu tidak layak pakai.
Kepala Dishub Surabaya Eddi mengakui, permukaan tanah di TOW itu memang ambles. Namun, secara kasatmata, sama sekali tidak terlihat pengaruhnya pada bangunan di atasnya. "Bangunan tidak jebol atau rusak,'' paparnya.
Misalnya, gedung ruang tunggu penumpang TOW. Jika dilihat dari dalam gedung, sama sekali tidak tampak hal yang mencurigakan. Tetapi, jika dari luar, bangunan tersebut tampak sedikit miring. "Ini salah satunya," paparnya.
Menurut dia, penurunan tanah itu tidak merata. Ada yang ambles 30 centimeter, ada pula yang hanya 10 centimeter. ''Jadi, amblesnya tidak sama, naik turun," jelasnya saat ditemui di gedung DPRD Surabaya.
Soal perbaikan, kata Eddi, saat ini pihaknya memprioritaskan renovasi bagian terminal yang terbuat dari kayu. Misalnya, rangka atap. Untuk perbaikan gedung yang tanahnya turun, pihaknya akan berupaya secepatnya. "Tentu dilakukan, tapi belum sekarang," ujarnya. (idr/end)
PERMUKAAN tanah Terminal Tambak Osowilangon (TOW) Surabaya ambles. Ada sejumlah titik yang mengalami penurunan tanah, yakni gedung ruang tunggu penumpang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu