Ternyata Begini Cara Oknum Direktur Bank Bobol Uang Nasabah Rp 5 Miliar

Ternyata Begini Cara Oknum Direktur Bank Bobol Uang Nasabah Rp 5 Miliar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

''Putusan gugatan yang dimenangkan pelapor kami gunakan sebagai alat bukti petunjuk,'' terangnya.

Wahyudi menyatakan, saat ini tersangka tidak ditahan lantaran sudah kooperatif selama menjalani proses hukum.

Namun, tersangka diharuskan melakukan wajib lapor dua kali seminggu. Menurut dia, Agus dijerat dengan pasal berlapis.

Selain Undang-Undang Perbankan, Agus dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik, lanjut Wahyudi, juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset Agus. Meski, Agus mengaku dana itu tidak dinikmatinya.

Sementara itu, Immanuel Yudi, bagian legal PT PMB, menerangkan bahwa Agus diberhentikan sebagai pegawai sejak 2018. Dengan begitu, Agus bukan lagi bagian dari PMB.

Selain itu, pihaknya pernah melaporkan Agus dengan dugaan yang sama. Namun, untuk tahunnya, dia perlu kembali mengecek.

Termasuk adanya sejumlah pegawai bank yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut.

Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti kasus bobol uang nasabah bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News