Ternyata Begini Modus Pencucian Uang oleh Panji Gumilang

Ternyata Begini Modus Pencucian Uang oleh Panji Gumilang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kemudian, Panji diduga melakukan mingling (menca?mpurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan meng?aburkan sumber asal dananya).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diketahui memiliki beberapa identitas lebih dari empat nama dan punya 144 rekening yang telah diblokir penyidik.

Adapun nilai transaksi masuk dan keluar selama periode 2008-2022 pada 144 rekening itu mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam praktiknya, Panji Gumilang mengajukan pinjaman uang ke bank atas nama yayasan, tetapi dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya.

Lalu, ada dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayar menggunakan uang yayasan.

Diketahui bahwa dana yayasan sendiri berasal dari beberapa sumber, antara lain setoran biaya pendidikan dari orang tua santri, Jamas (program bangun masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren.

"Jadi, banyak (sumber). Kami, kan, memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana op?erasion?a?l (yayasan),” kata Whisnu.(antara/jpnn)


Brigjen Whisnu Hermawan ungkap modus pencucian uang oleh Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Dugaan korupsi dana BOS juga sedang diusut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News