Ternyata Bukan Badan Otorita Danau Toba

Dijelaskan, akan ada dua produk hukum yang terkait Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba ini. Pertama dalam bentuk Peraturan Presiden. Perpres ini yang akan menjadi payung hukum pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba, yang melibatkan sejumlah kementerian.
Perpres ini juga molor dari target, yang awalnya akan diterbitkan Desember 2015, menjadi Januari 2016. Setelah terbit Perpres, akan disusul Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan struktur Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba. “Termasuk orang-orangnya (yang akan duduk di badan tersebut, red), juga berdasar Kepres itu,” terangnya.
Bagaimana dengan konsep bagi hasil pendapatan dari pengelolaan Danau Toba? Mangindar mengatakan, hingga kemarin hal tersebut belum dibahas. Masalah tersebut, lanjutnya, akan dibahas oleh Badan Pengelola Pariwisata Kawasan Danau Toba setelah nantinya terisi personalianya.
“Termasuk soal target berapa wisatawan mancanegara yang mengunjungi Danau Toba, mereka nanti yang memutuskan. Juga soal bagaimana bermitra dengan pihak swasta,” pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Rencana pembentukan Badan Otorita Danau Toba akhirnya dibatalkan. Disepakati, nama lembaga yang akan mengurus destinasi pariwisata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota