Ternyata Harta Puti Guntur Soekarno Paling Sedikit

Ternyata Harta Puti Guntur Soekarno Paling Sedikit
Puti Guntur Soekarno. Foto: Andi Satria/Radar Surabaya/dok.JPNN.com

KPU bertanggung jawab untuk memastikan ada atau tidaknya rekening lain di samping rekening yang dilaporkan. Rekening terlapor juga akan diperiksa kantor akuntan publik yang ditunjuk langsung oleh KPU.

Berdasar pasal 7 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, sumbangan dari tiap partai politik dibatasi maksimal Rp 750 juta.

Untuk paslon di Jatim, pasangan Saifullah-Puti bisa mendapatkan maksimal Rp 3 miliar dari empat partai pengusung.

Sementara itu, pasangan Khofifah-Emil setidaknya bisa mengantongi Rp 4,5 miliar. Nominal yang sama berlaku untuk sumbangan dari pihak lain, yakni kelompok atau badan hukum swasta.

Untuk sumbangan perorangan, KPU menetapkan batas maksimal Rp 75 juta. Namun, dalam peraturan, tidak disebutkan pembatasan dana kampanye dari harta kekayaan pasangan calon itu sendiri.

Sumbangan tersebut akan bersifat kumulatif dan dijadikan satu dalam rekening dana kampanye paslon.

Eko menuturkan, untuk mengantisipasi kelebihan dana kampanye, KPU akan mengaudit tiap-tiap rekening yang dilaporkan. Perincian juga harus dilaporkan ke KPU.

”Jadi, sumbangannya dari mana saja harus diperinci satu-satu. Dari partai ini berapa, dari dana pribadi calon berapa,” lanjutnya.

Harta Puti Guntur Soekarno paling sedikitHarta cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa hanya selisih sekitar Rp 2 miliar dibanding Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News