Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
Rabu, 21 Juni 2017 – 15:51 WIB
Sedangkan soal label halal dari MUI, PT Korinus sudah berupaya mengurus sertifikasinya. Pengajuannya bahkan sudah lebih sepuluh bulan lalu.
"Dokumen yang kami berikan sudah diterima MUI dan terdaftar di pengajuan halal MUI. Kami sudah memiliki nomor registrasi 16349. Mungkin ada sesuatu yang mesti diteliti sehingga prosesnya lama," tutur Endra.
Menurutnya, MUI akan melakukan pre-audit terkait permohonan PT Korinus pada 10 Juli mendatang. "Pre-audit itu nanti MUI cek ke pabrik. Pabriknya di Korea," ungkapnya.(gil/jpnn)
Peredaran mi instan Samyang yang tidak disertai label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memicu polemik. Apalagi mi impor asal Korea
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini