Ternyata Ini Alasan Importir Berani Edarkan Mi Samyang Tanpa Label MUI
Rabu, 21 Juni 2017 – 15:51 WIB

Produk makanan asal Korea bermerek Samyang yang diimpor PT Korinus. Foto: Adrian Gilang/JPNN.Com
Sedangkan soal label halal dari MUI, PT Korinus sudah berupaya mengurus sertifikasinya. Pengajuannya bahkan sudah lebih sepuluh bulan lalu.
"Dokumen yang kami berikan sudah diterima MUI dan terdaftar di pengajuan halal MUI. Kami sudah memiliki nomor registrasi 16349. Mungkin ada sesuatu yang mesti diteliti sehingga prosesnya lama," tutur Endra.
Menurutnya, MUI akan melakukan pre-audit terkait permohonan PT Korinus pada 10 Juli mendatang. "Pre-audit itu nanti MUI cek ke pabrik. Pabriknya di Korea," ungkapnya.(gil/jpnn)
Peredaran mi instan Samyang yang tidak disertai label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memicu polemik. Apalagi mi impor asal Korea
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi