Ternyata Ini Alasan Indonesia Masih Impor Jagung

Ternyata Ini Alasan Indonesia Masih Impor Jagung
Jagung. Foto : Ricardo/JPNN.com

Febri memaparkan Amerika Serikat menetapkan kandungan aflaktoksin total pada pangan maksimum 20 ppb.

Selanjutnya, Uni Eropa memberlakukan aturan kandungan aflatoksin total yang lebih ketat pada produk pangan yaitu maksimum sebesar 4 ppb, bahkan untuk susu formula dipersyaratkan bebas kandungan aflatoksin.

Di Indonesia, standar mengenai kandungan aflatoksin total jagung untuk pangan maupun pakan telah diatur dalam SNI 8926:2020 tentang Jagung, yaitu sebesar 20 ppb untuk pangan dan 100 ppb untuk pakan.

“Dengan demikian, angka tersebut merupakan batas aman kandungan aflatoksin dalam jagung,” kata Febri.

Dalam SNI ini, selain kandungan aflatoksin total, diatur pula kadar air maksimal pada jagung.

"Ini juga merupakan salah satu parameter syarat mutu penting yang digunakan oleh industri dalam pemilihan jagung sebagai bahan baku industri, khususnya industri pangan," ucap Febri.

Selain itu, untuk mendapatkan jagung dengan kandungan kadar aflatoksin total di bawah 20 ppb, jagung hasil panen harus segera dikeringkan dan disimpan di tempat yang tidak banyak terdapat kandungan uap air, seperti silo.

Namun, jumlah mesin pengering dan silo tempat penyimpanan jagung sangat terbatas sehingga hasil panen jagung dari dalam negeri belum maksimal diolah menjadi bahan baku yang memenuhi kriteria industri pangan.

Kemenperin menyatakan masih rendahnya pasokan jagung dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan industri pangan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News