Ternyata Ini Biang Kerok Masalah Mafia Tanah di Indonesia, Sudah Mengakar

Ternyata Ini Biang Kerok Masalah Mafia Tanah di Indonesia, Sudah Mengakar
Manajer Pengadaan Lahan dan Akuisisi PT. Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) Verri Hendry mengatakan mafia tanah pun menjadi penghambat adalam bisnis pembebasan lahan. Foto: Podcast Sofa Panas

jpnn.com, JAKARTA - Kasus mafia tanah bukan hal yang baru, karena sejarah menyebutkan perkara tersebut sudah ada sejak presiden pertama Indonesia hingga saat ini.

Manajer Pengadaan Lahan dan Akuisisi PT. Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) Verri Hendry mengatakan mafia tanah pun menjadi penghambat adalam bisnis pembebasan lahan.

Berdasarkan pemahaman Verrie, sulit untuk menghapus mafia tanah yang ada di Indonesia, karena, masih terlalu banyak tanah yang belum terdata oleh pemerintah.

“Belum ada rumusan mafia tanah itu bisa hilang. Argumentasinya sederhana, selagi masih ada tanah yang belum terdata maka akan selalu ada mafia tanah. Lahan yang sudah terdata saja bisa dimafiakan apalagi yang belum terdata,” ungkap Verrie dalam acara podcast Sofa Panas, Kamis (8/9).

Berbeda dengan mafia tanah, bisnis pembebasan lahan harus mempunyai payung hukum yang kuat. Jadi, kalau mau main tanah harus tahu dulu mana yang sudah ada payung hukumnya dan mana yang belum.

“Tidak bisa sembarang bebasin lahan tanpa tahu landasan hukumnya. Kalau yang dibebaskan itu ternyata aset negara itu kan sama saja habis minum racun lalu minta ditembak,” jelas Verrie.

Menurut dia, dalam bisnis pembebasan lahan itu ada istilah biong atau pemodal. Jadi, ketika seseorang sudah mempunyai izin untuk membangun perumahan misalnya, maka langkah selanjutnya adalah mendekati pemilik lahan di kawasan itu.

Biasanya, kata Verrie, pemilik lahan enggan melepas lahan kepada developer. Di sini lah peran biong muncul. Mereka yang akan langsung melakukan pendekata langsung kepada pemilik lahan.

Kasus mafia tanah bukan hal yang baru, karena sejarah menyebutkan perkara tersebut sudah ada sejak presiden pertama Indonesia hingga saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News