Ternyata Ini Motif Kasatpol PP Membunuh Pegawai Dishub Makassar, Ya Tuhan
Senin, 18 April 2022 – 22:52 WIB
Baca Juga: Kapal Tanpa Nama Mencurigakan Berlayar di Sumut, Polisi Mengejar, Ternyata
Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (ant/fat/jpnn)
Kombes Budhi Haryanto ungkap motif sebagai pemicu Kasatpol PP Iqbal Asnan membunuh pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis