Ternyata Ini Penyebab Pemerintah Melarang Mudik Lebaran
Karena itulah, untuk mengendalikan penyebaran Covid 19, pemerintah mengambil kebijakan melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Larangan tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum.
“Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,” tegas Agus.
Pengecualian larangan bepergian, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas.
Agus lebih lanjut mengatakan, pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan akan dilakukan di berbagai titik.
Yaitu, pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.
Sementara itu, Polri menyatakan kesiapan untuk mengamankan pelaksanaan larangan mudik Lebaran.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono, Polri akan melakukan pencegahan terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini.
Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang, ternyata ini penyebabnya.
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Jaga Hati
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis