Ternyata Ini Pertimbangan JPU Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Ternyata Ini Pertimbangan JPU Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
Sidang tuntutan dengan terdakwa Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Gaga Muhammad, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna.

Di antaranya, kecelakaan itu menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan, sehingga hilang produktivitasnya sebagai selebritas Instagram (selebgram), dampak psikologis, dan menyetir dalam pengaruh alkohol.

"Serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan kepada korban Laura Edelenyi," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).

Selain itu, ada pula beberapa pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap mantan kekasih Laura Anna tersebut.

Salah satunya, Gaga Muhammad dinilai bersikap sopan selama proses persidangan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya," tutur JPU.

Tak hanya itu, mantan kekasih Awkarin itu juga belum pernah terjerat masalah hukum sebelumnya.

"Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," ucap JPU.

JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News