Ternyata Itu Bukan Pemikiran Mendikbud Nadiem Makarim
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot mengaku tidak menyangka Konsep Merdeka Belajar yang digaungkan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bukan merupakan pemikiran mantan bos GoJek tersebut.
Sampai saat ini Komisi X belum menyetujui konsep Merdeka Belajar yang disodorkan Nadiem pada awal November 2019 itu.
"Jadi pada awal November 2019, Mas Nadiem menyampaikan konsep Merdeka Belajar. Dan, sampai hari ini, kami masih mempelajari dan mendalami konsep-konsep tersebut termasuk juga Kampus Merdeka yang disampaikan Mas Nadiem ketika pertama kali raker dengan Komisi X," terang Adrianus dalam diskusi daring yang dibesut Vox Point Indonesia baru-baru ini.
Politikus Fraksi Partai Golkar ini mengaku kaget begitu tahu konsep Merdeka Belajar ini sudah didaftarkan sebagai merek dagang dari perusahaan pendidikan milik Najelaa Shihab (PT Sekolah Cikal).
Anggota Komisi X DPR RI Adrianus Asia Sidot dalam diskusi daring. Foto: tangkapan layar/mesya
Apalagi dalam beberapa kali raker, Nadiem tidak pernah mengungkapkan hal tersebut.
"Memang waktu pertama kali diungkapkan Mas Nadiem soal Merdeka Belajar kami sudah meminta agar Kemendikbud membuat blueprint-nya. Dibuatkan roadmap pendidikan seperti apa. Dikasih Mas Nadiem dalam raker baru-baru ini," terangnya
Dia menegaskan, bila pemerintah berniat mematenkan Merdeka Belajar atau jadi merek dagang perusahaan pendidkan swasta nasional, harusnya didiskusikan dulu dengan Komisi X DPR RI.
Adrianus tidak menyangka konsep itu bukan merupakan pemikiran langsung dari Nadiem Makarim.
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda
- Menteri Anas: Honorer dan Dosen jadi Perhatian dalam Pengadaan CASN 2024
- Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, 2 Menteri Bicara, Honorer Pasti Lega
- Komisi X Usul Kemendikbudristek Buka Formasi Khusus Guru Bahasa Daerah pada Penerimaan PPPK