Ternyata Pak JK Masih Punya Ambisi Politik yang Besar

Ternyata Pak JK Masih Punya Ambisi Politik yang Besar
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan dua persepsi di tengah masyarakat.

Pertama, dengan menjadi pihak terkait publik menafsirkan bahwa JK masih memiliki ambisi politik yang besar. Kedua, ada juga tafsir yang menyebut wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ingin memperjelas situasi dan kondisi karena masalah yang sama bisa terjadi di masa mendatang.

"Intinya dengan ikut menjadi pihak terkait walaupun bukan penggugat langsung, orang membaca bahwa Pak JK masih punya ambisi poitik yang sangat besar, karena kalau tidak punya ambisi tentu dia tidak ikut masuk ke sana," ucap pengamat politik M Qodari kepada JPNN, Minggu (22/7).

Kesimpulan itu, menurut direktur eksekutif Indo Barometer tersebut datang karena sebelumnya sudah pernah ada gugatan yang kurang lebih sama dengan yang diajukan Perindo. Namun, upaya sejumlah kelompok masyarakat itu kandas dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing.

“Kalau memang niatnya untuk memperjelas mungkin dari dulu Pak JK sudah ikut jadi pihak terkait kan. Sementara Pak JK selama ini selalu mengatakan dia mau istirahat, tidak akan, katakanlah tidak maju lagi karena terbentur konstitusi," kata Qodari.

Di sisi lain, katanya, bila melihat ke masa lalu ketika JK ingin berpasangan lagi dengan SBY di periode kedua 2009-2014, itu tidak tejadi karena ketua umum Partai Demokrat tersebut tidak mau, sehingga JK memutuskan maju sebagai capres berpasangan dengan Wiranto.

"Preseden pemilu 2009-2014 itu memang membuat orang punya tafsir bahwa memang Pak JK sebetulnya punya ambisi politik yang besar," tambahnya.(fat/jpnn)


Langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat ditafsirkan JK punya ambisi besar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News