Ternyata, Pentolan Jaringan Pedofil Jebolan Kelas 3 SD

Ternyata, Pentolan Jaringan Pedofil Jebolan Kelas 3 SD
Ilustrasi Foto: Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus pedofilia, yakni Wawan, 24; Dede Sobur, 27; Dicky Firmansyah,16; dan Siti, 16.

Cara praktik mereka dengan membuat akun Grup Facebook dengan nama Official Loly Candys Group 18+. Grup Facebook itu dibuat pada September 2016.

Lewat akun Facebook inilah, para tersangka menggalang anggota grup ”mesum” di dunia maya itu.

Sejak grup itu dibuat, sudah ada 7.497 anggota yang bergabung. Mereka berasal dari enam negara, yakni Indonesia, Thailand, Filipina, Spanyol, Argentina dan Peru.

Kenapa disebut pedofilia? Karena untuk menjadi grup facebook itu, syaratnya harus aktif mengunggah video maupun foto praktik pencabulan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak.

Jika tidak aktif mengunggah ke grup facebook itu, maka akan dikeluarkan dari grup.

Selama enam bulan grup facebook itu dibuat, polisi sudah mengungkap ada 500 video dan 100 foto aksi fedofilia yang diunggah.

Nah, setelah dilacak oleh Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya, ternyata otak atau pembuat admin Facebook adalah Bahrul Ulum alias Wawan, 25, warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Malang.

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus pedofilia, yakni Wawan, 24; Dede Sobur, 27; Dicky Firmansyah,16; dan Siti, 16.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News