Ternyata Sebegini Upah jadi Kurir Narkoba
Senin, 29 Mei 2017 – 15:13 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
“Kedua tersangka sendiri kami jerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman sepuluh tahun dan maksimal 15 penjara,” tegas Maturidi. (shn)
Baca Juga:
Tergiur uang ratusan ribu membuat Rayan (20) dan Rudi Yunirwan (37) gelap mata.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu