Ternyata Sindikat Vaksin Palsu Libatkan Distributor Obat Asli
Jumat, 01 Juli 2016 – 23:12 WIB
Para tersangka itu ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol kemasan bekas, pembuat label vaksin, hingga distributor. Mereka dijerat menggunakan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(elf/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan