Ternyata Tembakau Gorila Diproduksi di Empat Daerah Ini
Jumat, 03 April 2020 – 20:44 WIB
BACA JUGA: Dua Bocah Itu Menangis di Pinggir Sungai, Ternyata Dua Temannya Hanyut Terbawa Arus
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya mengungkap empat lokasi yang dijadikan pabrik pembuatan tembakau gorila. Dari empat lokasi berbeda itu, polisi membekuk 12 orang pelaku.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kendaraan yang Kembali ke Jabodetabek Meningkat, Pemudik Disarankan Menunda Kepulangan
- Sebanyak 551.876 Kendaraan Meninggalkan Jabodetabek
- H-5 Lebaran, 52 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek via GT Cikatama
- Pemprov Jateng Akan Melepas 12 Ribu Peserta Program Mudik Gratis dari Jabodetabek
- Gandeng Jepang, Pemerintah Kembangkan Kawasan Berorientasi Transit di Jabodetabek
- Dua Produsen Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap Polisi