Ternyata Tembakau Gorila Diproduksi di Empat Daerah Ini

Ternyata Tembakau Gorila Diproduksi di Empat Daerah Ini
Tembakau gorila. Foto: Bareskrim Polri

BACA JUGA: Dua Bocah Itu Menangis di Pinggir Sungai, Ternyata Dua Temannya Hanyut Terbawa Arus

Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya mengungkap empat lokasi yang dijadikan pabrik pembuatan tembakau gorila. Dari empat lokasi berbeda itu, polisi membekuk 12 orang pelaku.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News