Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ternyata Tim Hukum Prabowo – Sandi Belum Serahkan Bukti Penting

Ternyata Tim Hukum Prabowo – Sandi Belum Serahkan Bukti Penting
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti bernomor P155 untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sebab itu, Enny meminta tim kuasa hukum paslon 02 segera memasukkan bukti bernomor P155 itu.

Enny mengatakan, bukti P155 krusial dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Bukti itu berkaitan erat dengan narasi tim kuasa hukum paslon 02 soal adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid.

"Anda menyebutkan KTP palsu dan manipulatif. Buktinya ada di nomor P155, karena di situ mencantumkan bukti 17,5 juta dugaan KTP palsu. Ini penting," ucap dia dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6).

Enny menyebutkan, tim kuasa hukum paslon 02 masih bisa menyerahkan bukti P155 sebelum pukul 12.00 WIB. Jika diserahkan melewati batas waktu, MK tidak akan menerima bukti P155.

BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau

"Jadi, diserahkan sebelum pukul 12.00 di kepaniteraan MK," ucap Enny.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum paslon 02 Luthfi Yazid mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti P-155 sebelum pukul 12.00 WIB. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar bukti tersebut bisa dikemukakan pada sesi sidang selanjutnya.

BACA JUGA: Hakim MK Ingatkan Agus Maksum: Ditanya A, Dijawab Sampai Z, Enggak Boleh Begitu

Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan bukti terkait tuduhan ad 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap alias DPT invalid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News