Ternyata, UU Pilkada Tak Mengatur Calon Tunggal

Ternyata, UU Pilkada Tak Mengatur Calon Tunggal
Foto ilustrasi. dok.Jawa Pos

Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada paslon lain yang ikut mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari. Dan jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyelenggarakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News