Ternyata, UU Pilkada Tak Mengatur Calon Tunggal
Jumat, 24 Juli 2015 – 19:05 WIB
Jika setelah waktu tambahan tidak juga ada paslon lain yang ikut mendaftar, maka waktu pendaftaran akan kembali diperpanjang selama tiga hari. Dan jika tetap tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sa’duddin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyelenggarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali