Terobosan Gubernur Jatim Permudah Syarat Pendaftaran PPDB 2019

Terobosan Gubernur Jatim Permudah Syarat Pendaftaran PPDB 2019
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ada kuota sebesar 20 persen untuk warga tidak mampu, termasuk di dalamnya, 5 persen untuk anak buruh. Di Kota Malang sendiri, pendaftar jalur mitra warga hampir sama dengan tahun lalu. Namun yang mendaftar melalui SKTM tidak banyak.

Ketua Panitia PPDB SMAN 4 Kota Malang Alfan Akbar menyatakan diperbolehkannya SKTM di dalam pendaftaran jalur offline PPDB infonya sudah diterima sekolah beberapa waktu lalu.

”Iya, setelahnya kami menerima satu pendaftar yang menggunakan SKTM, tepat pada hari pertama pendaftaran,” ujar Alvan. Saat ini, di SMAN 1 pun juga belum terlihat pendaftar yang menggunakan SKTM.

Ketua Pelaksana PPDB SMAN 1 Tanto Prihadi menyatakan, sepertinya di Kota Malang sendiri untuk penerimaan KIP lebih banyak dan merata. Sehingga, pendaftarnya pun lebih banyak menggunakan KIP ketimbang SKTM.

”Meski begitu, pendaftaran jalur mitra warga atau jalur buruh masih tidak begitu banyak. Ya tidak sampai 50-an, Soalnya ketat sekali,” ujarnya.

Contohnya saja untuk anak buruh, mereka harus melampirkan kartu pekerja bagi buruh. ”Kalau seandainya tidak punya bisa meminta surat keterangan dari perusahaan dia bekerja, dan ini juga nanti kami survei dan verifikasi lagi,” ujar Tanto.

Sementara di SMK, juga tidak banyak siswa yang mendaftar meski SKTM diperbolehkan. Karena sesuai juknis, penerbitan KIP sendiri haruslah minimal 1 tahun sebelum PPDB dibuka.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

Gubernur Jatim Khofifah menyatakan SKTM masih bisa dipakai sebagai syarat daftar pendaftaran PPDB 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News