Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo.
Dia menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen.
“Tindakan ini adalah bentuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap jurnalis serta media. Ini jelas menciderai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).
Dia juga menyoroti pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Sementara itu, pasal 8 menegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku pengiriman paket teror tersebut.
“Polri harus bertindak cepat untuk mengusut dan menangkap pelaku agar tidak terjadi eskalasi ancaman terhadap dunia pers dan jurnalis,” tutur Sugeng.
Diberitakan, Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada Kamis (19/3). Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan dialamatkan kepada Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan