Teroris Mulai Gunakan Pendekatan Halus, Pakar Usulkan UU Perlindungan Ideologi

Teroris Mulai Gunakan Pendekatan Halus, Pakar Usulkan UU Perlindungan Ideologi
Ilustrasi, anggota Densus 88 menangkap terduga teroris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen dan keamanan dari Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta mengusulkan pemerintah untuk membentuk Undang-Undang (UU) Perlindungan Ideologi guna menjadi payung hukum yang dapat melengkapi UU Terorisme.

"Kita punya UU Nomor 5 tahun 2018, tapi kelompok teror ini tidak melakukan cara kekerasan untuk menggalang masa. Ini membuat saya mengusulkan UU Perlindungan Ideologi agar bisa melindungi masyarakat," kata Stanis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) berjudul "Model Tata Kelola Kolaborasi dalam Pencegahan Terorisme di Indonesia”, Stanis mengatakan bahwa Indonesia belum bebas dari teror.

“Selama tahun 2000-2021, tercatat terjadi 553 aksi teror di Indonesia," kata Stanislaus.

Stanis berpandangan bahwa aksi teror cenderung menunjukkan tren pengembangan. Lebih dari itu, kelompok yang menjalankan praktik-praktik terorisme selalu beradaptasi dengan keadaan yang ada.

"Aksi teror di Indonesia juga terus berkembang dan beradaptasi menyesuaikan keadaan, bahkan aksi teror tersebut melibatkan perempuan dan anak-anak," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia pun mendorong pemerintah untuk membentuk sebuah formula yang tepat untuk mencegah terjadinya aksi-aksi terorisme di dalam negeri.

"Pencegahan terorisme menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah, mengingat rentetan aksi teror yang terjadi menimbulkan banyak korban jiwa dan dampak lainnya," tuturnya.

UU Terorisme dinilai belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News