Teroris Mulai Gunakan Pendekatan Halus, Pakar Usulkan UU Perlindungan Ideologi

Teroris Mulai Gunakan Pendekatan Halus, Pakar Usulkan UU Perlindungan Ideologi
Ilustrasi, anggota Densus 88 menangkap terduga teroris. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah bisa bekerja sama secara aktif dengan semua pemangku kepentingan yang ada dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.

Menurut Stanis, pemahaman dan semangat yang sama dalam mengatasi persoalan terorisme harus benar-benar dilakukan, sehingga dalam praktik kinerja, narasi dan kesamaan berpikir bisa dijalankan dengan baik karena terorisme adalah musuh bersama.

"Pemerintah dan mitra-nya harus peka dalam penanganan terorisme, kemunculan ego sektoral dapat menghambat pencegahan terorisme," tambah Stanis.

Ia juga berpandangan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini memiliki senjata yuridis yang baik, yakni UU Terorisme. Sayangnya, UU tersebut belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat.

"Karena perilaku mereka sudah tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan seperti sebelumnya," ucap Stanis.

Oleh karena itu, Stanis mendorong agar ada payung hukum yang dapat melengkapi UU terorisme yang saat ini sudah ada sehingga upaya penanggulangan terorisme bisa semakin maksimal, seperti dibentuknya UU Perlindungan Ideologi. (ant/dil/jpnn)

UU Terorisme dinilai belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News