Teroris Palembang Tak Banding

Teroris Palembang Tak Banding
Fajar Taslim. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Sementara, hakim Suharto menganggap Ani dan Sukarso ikut mengetahui dan turut membantu terdakwa teroris, yaitu karena Ani memberi izin menginap kepada Fajar dan Asdullah alias Abum, di tempatnya di OKI, Sumsel. "Terdakwa Ani Sugandi mengetahui dan memberi izin kepada Fajar Taslim dan Ustad Abum untuk menginap di pondok pesantrennya. Padahal Ani mengetahui bahwa Fajar merupakan pelarian dari Singapura, yang berencana mengebom bandara internasional Changi. Begitu juga Ustad Abum sebagai buron dari kasus Ambon," paparnya.

Ani dan Sukarso sendiri didakwa oleh JPU melanggar Pasal 13 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tiga unsur yang dipertimbangkan hakim, yaitu unsur setiap orang, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan tindak pidana terorisme, dan dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme.

Sementara, Fajar, Abdurahman, Toni, dan terdakwa lainnya, dituduh melanggar Pasal 15 UU Terorisme. Mereka dianggap terbukti merencanakan perbuatan jahat dengan cara melakukan pemufakatan, ketika rapat di kebun karet Km 20 Banyuasin. Saat itulah direncanakan pembunuhan terhadap Yosua, M Nurdin, dan Owalean di Jakarta.

Rencana amaliah (eksekusi) itu muncul, karena ketiga pendeta tersebut dianggap paling aktif melakukan kegiatan pemurtadan terhadap umat Islam. Namun eksekusi terhadap M Nurdin dan Owalean batal, karena berdasarkan hasil survei mereka, rumah M Nurdin sudah pindah, sementara rumah Owalean dekat pasar dan dikhawatirkan banyak warga jadi korban. (gus/JPNN)

JAKARTA - Setelah sepekan dijatuhi vonis 18 tahun, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim tak mengajukan banding. Sikap yang sama diambil oleh sembilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News