Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 Berprofesi Dokter, Polri Beri Tanggapan

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat suara terkait petugas Densus 88 yang menembak mati tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penembakan terhadap teroris bernama Sunardi, yang diketahui berprofesi sebagai dokter, mendapat sorotan warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.
“Prinsipnya, penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.
Dia menjelaskan petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.
“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.
Mabes Polri angkat suara terkait petugas Densus 88 yang menembak mati tersangka teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara