Terorisme Menghancurkan Fasilitas Publik Milik Negara

Terorisme Menghancurkan Fasilitas Publik Milik Negara
Suhardi Alius. Foto: Ist

"Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah untuk memberikan gambaran secara umum mengenai tata cara pengelolaan terminal yang komprehensif, menjelaskan pembagian tugas, wewenang, dan tanggungjawab atas pihak-pihak yang aktif mempunyai kegiatan di terminal dan menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang berkepentingan dalam suatu terminal jika terjadi ancaman terorisme," ujar mantan kapolres Metro Jakarta Barat dan Depok ini.

Selain itu menurutnya, dalam implementasi sistem keamanan tersebut juga diperlukan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat, mengingat objek vital tersebut berperan penting dalam menunjang kehidupan masyarakat sehari-hari. "Mengingat penanggulangan teorisme bukan hanya tugas BNPT semata maupun tugas aparat keamanan saja, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa," ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Gubernur Jawa Timur, M. Saifullah Yusuf, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI I Made Sukadana, Kabinda Jawa Timur, Laksma TNI Teguh Prihantono dan perwakilan dari Kapolda Jatim dan Pasmar 1 Marinir. (jos/jpnn)


SURABAYA - Maraknya aksi teror pada kurun waktu tahun 2000 hingga tahun 2016 membuktikan bahwa kelompok radikalisme-terorisme  masih  bergentayangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News