Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM

Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM
Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM

Atas dasar inilah, Roni menilai SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 merupakan produk hukum yang jelas-jelas telah menimbulkan perbuatan melawan hukum atau bahkan penyalahgunaan wewenang. "Tak salah kalau saya bilang, Menkum HAM justru telah merampas kemerdekaan klien kami," ujarnya.

Jika dalam tiga hari sejak surat somasi diterima tak kunjung ada jawaban atau langkah hukum berupa pembebasan Hasan Basri, Roni mengancam akan mem-PTUN-kan SK tersebut. (pra/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diadukan ke Komnas HAM karena dinilai telah melanggar HAM seorang terpidana korupsi asal Nunukan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News