Terpidana Korupsi Laporkan Amir Syamsuddin ke Komnas HAM
Minggu, 22 Januari 2012 – 22:22 WIB
Atas dasar inilah, Roni menilai SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 merupakan produk hukum yang jelas-jelas telah menimbulkan perbuatan melawan hukum atau bahkan penyalahgunaan wewenang. "Tak salah kalau saya bilang, Menkum HAM justru telah merampas kemerdekaan klien kami," ujarnya.
Jika dalam tiga hari sejak surat somasi diterima tak kunjung ada jawaban atau langkah hukum berupa pembebasan Hasan Basri, Roni mengancam akan mem-PTUN-kan SK tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin diadukan ke Komnas HAM karena dinilai telah melanggar HAM seorang terpidana korupsi asal Nunukan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso
- Presiden Jokowi & Ibu Negara Salat Id di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Khatib
- Sapi Jokowi Dipotong di RPH Cirangrang Bandung Besok Pagi
- Luar Biasa! 9 Bulan Pimpin Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih 37 Penghargaan
- Gereja Santa Theresia Kembali Serahkan Hewan Kurban Kepada Ustaz Babay, Romo Hariyanto: Ini Bentuk Solidaritas