Terpidana Mati Di-deadline Setahun

Ketentuan Baru Ajukan Grasi

Terpidana Mati Di-deadline Setahun
Terpidana Mati Di-deadline Setahun
JAKARTA - Para terpidana mati yang sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap) harus segera menentukan sikap untuk mengajukan grasi. Sebab, Kejaksaan Agung men-deadline waktu satu tahun bagi terpidana mati untuk meminta pengampunan dari presiden.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengungkapkan, ketentuan tersebut berdasarkan UU Grasi yang terbaru. "Dikatakan (dalam UU), terpidana mati diberi kesempatan selambat-lambatnya satu tahun untuk melakukan upaya hukum, termasuk grasi," ungkap Hamzah seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (8/10).

Saat ini, lanjut dia, terdapat 100 orang terpidana mati yang putusannya telah inkraht. Sementara, jika digabung dengan mereka yang masih memiliki upaya hukum (banding dan kasasi), jumlahnya lebih dari 150 orang. Menurut Hamzah, jika dihitung sejak terbitnya UU tersebut, maka batas waktu satu tahun tersebut adalah pada pertengahan 2011 (Mei 2011).

Mantan JAM Pengawasan itu menuturkan, selama ini belum ada aturan yang tegas tentang pengajuan grasi oleh terpidana mati. Sehingga, jaksa sebagai eksekutor putusan seperti gamang untuk mengambil langkah terhadap mereka yang belum menyatakan sikap. "Kalau mau melaksanakan eksekusi kok rasanya melanggar hak asasi," kata Hamzah.

JAKARTA - Para terpidana mati yang sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap) harus segera menentukan sikap untuk mengajukan grasi. Sebab, Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News