Terpidana Mati Dieksekusi di Boyolali saat Hujan Deras
Minggu, 18 Januari 2015 – 03:43 WIB
Keempat, adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kasusnya diputus PN tahun 2003. Kemudian PT dan MA pada 2003. Peninjauan kembalinya pada 2006. Dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak.
Kelima adalah seorang perempuan, Tran Thi Bich Hanh (37), Warga Negara Vietnam inilah yang akan dieksekusi di Boyolali. Kasusnya diputus PN pada 2011, PT 2012. “Yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi tapi langsung mengajukan grasi. Pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak,” kata Prasetyo.
Keenam, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia yang diputus PN pada 2000, MA pada 2001, PK pada 2002. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. (ian/rmo/awa/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak enam terpidana kasus narkoba sudah dieksekusi mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah dinihari ini, Minggu (18/1). Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan