Terpidana Mati Dieksekusi Selasa Tengah Malam

Yakni, meminta pengampunan. Saat itu perwakilan konselor Brasil sempat memberikan berkas kepada kejaksaan.
Berkas tersebut diterima Kejagung dan Kemenlu. Namun, pihak kejaksaan mengatakan bahwa dalam forum tersebut, pihaknya tidak membahas adanya upaya hukum. ”Kami hanya mengumumkan,” ujarnya.
Majel Hind juga sempat bertanya. Dia menanyakan cara pemerintah Australia berkomunikasi dengan Indonesia sebelum proses eksekusi. Petugas perwakilan Kemenlu menjawab bahwa Kemenlu siap melayani permintaan negara yang warganya akan dieksekusi.
Dalam rapat tersebut, jaksa memaparkan, nanti setiap terpidana mati berhak mengajukan permintaan terakhir.
Pemerintah berjanji mengabulkan permintaan itu asalkan tidak melanggar hukum. Contohnya, sebelum eksekusi, terpidana meminta makanan tertentu atau ingin didampingi rohaniwan.
”Permintaan ini wajib dipenuhi,” ujar Utomo Karim, pengacara Raheem Agbaje, kemarin. Setelah rapat, rombongan jaksa dan pengacara bergerak ke Nusakambangan. Tepatnya, ke Lapas Besi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menuturkan, Sabtu sore (25/4) pihaknya sedang menggelar rapat dengan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk membahas eksekusi.
”Saya belum bisa sebutkan hasil rapat tersebut,” jelasnya.
JPNN.com JAKARTA – Ajal sepuluh terpidana mati kasus narkoba kian dekat. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk memberikan waktu kepada
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi