Terpidana Mati Ini Minta Kejagung Tunggu Jawaban Presiden

Terpidana Mati Ini Minta Kejagung Tunggu Jawaban Presiden
Ilustrasi. Foto: pixabay

"MK menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), ini sebagaimana diputuskan MK dalam sidang pengucapan uji materi UU Nomor 5 tahun 2010 tentang grasi yang dimohonkan terpidana mati Asabri Su'ud Rusli," pungkas Afdhal. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya menggelar eksekusi mati jilid tiga di Nusakambangan, pada pekan ini. Dikabarkan, ada 16 orang yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News