Terpidana Mati Ini Minta Kejagung Tunggu Jawaban Presiden
Selasa, 26 Juli 2016 – 19:25 WIB
"MK menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), ini sebagaimana diputuskan MK dalam sidang pengucapan uji materi UU Nomor 5 tahun 2010 tentang grasi yang dimohonkan terpidana mati Asabri Su'ud Rusli," pungkas Afdhal. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya menggelar eksekusi mati jilid tiga di Nusakambangan, pada pekan ini. Dikabarkan, ada 16 orang yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar