Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi
Sabtu, 22 Juli 2017 – 03:59 WIB

Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG
Saat ini kami masih menyusun memori kasasi,” sebut dia.
Terpisah, Kasiintel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan mengatakan, pihaknya akan menanggapi kasasi tersebut. ”Ya kami sudah tahu (Medi akan mengajukan kasasi). Saat ini tim juga sedang menyusun memori kontra kasasi untuk secepatnya diserahkan ke pengadilan negeri,” kata Andrie.
Pada bagian lain, Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Husnul Mauly mengatakan, pihaknya belum menerima memori kasasi.
Namun pengacara Medi sudah berkomunikasi terkait pengajuan kasasi. Rencananya, Senin (24/7) mendatang, pihak Medi akan mendaftarkan permohonan kasasi. (nca/c1/ais)
Terpidana mati Medi Andika terus berupaya agar lolos dari jeratan hukum.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi