Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditangkap

Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Ditangkap
Toro, terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Foto: koranmx/jpg

jpnn.com, PEKANBARU - Toroziduhu Laila, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (5/8).

Toro ditangkap tanpa perlawanan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada.

Proses penangkapan terpidana satu tahun penjara itu dipimpin langsung Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

BACA JUGA: Ratu Tisha Tiba di Stadion Andi Mattalatta, Suporter: Selamat Datang Mafia, Huuuuu…

“Terpidana, Toro dieksekusi tadi pagi (kemarin, red). Saat ini, yang bersangkutan sudah berada di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman.

Sebelum eksekusi dilakukan, kata Budiman, pihaknya telah melayang surat pemanggilan sebanyak tiga kali. Akan tetapi yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut. Atas kondisi itu, Korps Adhyaksa Pekanbaru memasukkan nama Toro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Eksekusi itu dilakukan bekerja sama dengan Polda Riau. Kita menjalakan eksekusi karena putusannya sudah inkrah,” tegas Budiman.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Saat itu, Toro dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Toroziduhu Laila, terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (5/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News